 |
| faktualnews.co |
Tak terasa tahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir. Itu artinya bagi siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9 harus mulai mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Seperti tahun sebelumnya, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2019 ini juga diselenggarakan secara onine. Tapi yang harus lebih diperhatikan bahwa PPDB tahun 2019 dilakukan dengan sistem zonasi yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
SISTEM ZONASI SEKOLAH
Sistem Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya. Siswa akan diarahkan untuk memilih sekolah-sekolah terdekat yang ada di wilayah rumah siswa yang bersangkutan.
Dengan Sistem Zonasi ini sekolah-sekolah unggulan/sekolah favorit ditiadakan. Ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan. So, nantinya diharapkan tidak ada lagi sekolah unggulan atau sekolah “terbelakang”. Semua sekolah sama, tidak perlu ada gengsi-gengsian karena tidak masuk di sekolah favorit. Begitu juga sebaliknya, tidak ada “beban” bagi siswa dan orangtua jika anaknya masuk ke sekolah yang selama ini mendapat stigma sebagai sekolah “terbelakang”.
Tentu saja kondisi seperti itu tidak bisa langsung terjadi seperti sim salabim langsung terwujud. Tidak semudah membalik telapak tangan. Secara bertahap akan dilakukan pendataan daya dukung sekolah seperti sarana dan prasarana agar terjadi pemerataan di setiap sekolah. Begitu juga dengan tenaga pengajar akan didata di setiap zona sehingga guru yang berada di sekolah yang surplus tenaga pengajar akan dirotasi ke sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Meski demikian para guru tak perlu khawatir tentang rotasi ini, karena menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhadjir Effendi rotasi guru dilakukan dalam satu zonasi.
Sistem Zonasi ini telah dirintis sejak tahun 2017. Sistem ini mengidentifikasi berbagai permasalahan di setiap sekolah, mulai dari fasilitas sekolah, distribusi guru dan sebaran siswa di tiap sekolah. Beberapa ketentuan zonasi ini diserahkan sepenuhnya pemerintah daerah. So, bisa jadi sistem zonasi antar daerah bisa berbeda, bisa juga sama.
Namun sistem zonasi murni tahun 2019 ini juga memiliki kelemahan. Seperti di Kabupaten Gresik, ada beberapa SMP Negeri yang terpusat di kota yaitu SMPN 1, SMPN 2 SMPN 3 dan SMPN 4. Dengan memusatnya sekolah-sekolah ini otomatis calon siswa baru yang jarak rumahnya agak jauh dan jauh dari keempat sekolah negeri tersebut otomatis tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan sekolah di SMP Negeri, kecuali bagi yang masuk lewat jalur prestasi.
Belum lagi ada beberapa oknum orangtua yang demi anaknya bisa bersekolah negeri mengajukan surat keterangan domisili "abal-abal" (tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya).
Hal-hal tersebut juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan keadilan dalam kesempatan memperoleh pendidikan yang diinginkan.
PPDB SMP NEGERI DI KABUPATEN GRESIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Dengan semakin dekatnya masa Penerimaan Peserta Didik Baru di tahun 2019 ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Gresik yang memiliki putra/putri kelas 6 SD harus mengetahui hal ihwal yang terkait dengan PPDB SMP Negeri ini.
PPDB ONLINE REAL TIME SYSTEM
Merupakan sistem PPDB pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu.
TIGA JALUR PPDB
Jalur PPDB 2019 memiliki sedikit perbedaan dengan PPDB tahun sebelumnya.
JALUR ZONASI
Yaitu jalur yang mengukur jarak antara sekolah dan tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili. Kuotanya paling sedikit 90% dari masing-masing pagu.
JALUR PRESTASI
Yaitu jalur bebas mengikuti seleksi bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi serta memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional dan/atau tingkat propinsi sesuai ketentuan. Kuotanya paling banyak 5% dari masing-masing pagu.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI
Yaitu jalur yang diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya pindah dari daerah lain ke tempat yang baru dalam zona yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/atasan. Pagunya paling banyak 5% dari masing-masing pagu.
PAGU PPDB SMP NEGERI DI GRESIK TAHUN 2019/2020
- Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah bahwa siswa yang bersangkutan telah mengikuti UASBN.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB (per 1 Januari 2019)
- Melampirkan Hasil Verifikasi piagam atau sertifikat prestasi akademik dan atau non akademik dari Dinas Pendidikan (khusus untuk jalur prestasi)
- Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pnedidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Gresik (bagi peserta dari luar Gresik)
- Melakukan pendaftaran online pada situs https://gresik.siap-ppdb.com
- Melakukan verifikasi pendaftaran pada sekolah yang menjadi tujuannya.
SISTEM SELEKSI
JALUR ZONASI
- Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
- Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti pendaftaran.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dulu.
JALUR PRESTASI
- Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
- Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti pendaftaran.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dulu.
- Siswa yang dinyatakan BEBAS SELEKSI : a) Memiliki prestasi minimal Juara I Tingkat Propinsi yang sesuai ketentuan; b) Hafal Al Qur’an minimal 3 juz.
- Siswa yang memiliki prestasi diluar huruf (d.1) akan diberikan skor.
- Peringkat pada Jalur Prestasi didasarkan pada : a) Siswa yang dinyatakan bebas tes; b) Jumlah skor piagam prestasi; c) Jika terdapat skor yang sama maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dahulu.
- Piagam yang diperoleh dari hasil lomba/pertandingan sebagaimana huruf (e) tanpa atau tidak melalui seleksi berjenjang yang bersangkutan diberikan skor setingkat juara I tingkat kabupaten.
- Siswa yang hafal Al Qur’an minimal 3 juz dan dibuktikan surat keterangan dari pemangku pondok pesantren dan lolos uji petik dari panitia.
- Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikdas (sesuai jadwal).
- Siswa jalur prestasi akan diumumkan terlebih dahulu dan bagi siswa yang tidak diterima pada jalur prestasi dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
- Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, akan dipenuhi oleh jalur zonasi.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Siswa hanya bisa memilih 1 (SATU) PILIHAN SEKOLAH.
- Peringkat jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali didasarkan pada jarak tempat tugas dengan sekolah yang dituju.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan mana yang mendaftar lebih dahulu.
- Jika kuota ini tidak terpenuhi, akan dipenuhi oleh jalur zonasi.
JENIS-JENIS LOMBA, PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK YANG BEBAS SELEKSI ATAU DAPAT PERHITUNGAN SKOR :
1. Prestasi Akademik (Perorangan/Beregu):
a. Pelajar Teladan
b. LKIR
c. OSN
2. Prestasi Non Akademik (Perorangan/Beregu):
a. Duta Lingkungan Sekolah Sehat (LSS)
b. Duta Sanitasi
c. O2SN, POPNAS, Kejurnas, PON semua Cabang Olahraga, FL2SN, Pekan Seni Pelajar (Atletik, Catur, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Renang, Senam Lantai, Tenis Lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, Seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al Qur’an).
KETENTUAN PIAGAM PRESTASI
1. Piagam yang diakui adalah piagam yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah non sekolah yang menjadi bidang tugasnya:
a. Bidang Akademis (Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup.
b. Bidang Olah Raga (KONI, Dispora, Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Propinsi/Nasional
c. Bidang Seni (Dewan Kesenian Daerah/Jawa Timur yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Propinsi/Nasional)
d. Skor maksimum nilai prestasi maksimal 30. Jika jumlah skor sudah mencapai 30 maka piagam prestasi yang lain tidak diperhitungkan lagi.
2. Prestasi non akademik beregu perhitungan nilai tiap peserta sama.
3. Jika siswa memiliki lebih dari satu sertifikat dalam bidang yang sama, maka yang dihitung hanya 1 (satu) yang nilainya tertinggi.
4. Verifikasi Piagam dilaksanakan di Dinas Pendidikan dengan membawa fotocopy dan piagam asli serta Nomor Peserta Ujian USBN SD/MI.
5. Foto copy sertifikat dilegalisir oleh lembaga seperti : Pengurus KONI, Dispora, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dinas terkait, Dewan Kesenian.
TATA CARA PENDAFTARAN
a. Peserta melakukan pendaftara online mandiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti pendaftaran online.
b. Peserta berhak memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang menjadi pilihannya dalam zonanya.
c. Peserta datang ke salah satu sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi data pendaftaran oleh panitia sekolah, dengan membawa:
1. Tanda bukti pendaftaran online yang telah dicetak sebelumnya dan kelengkapan persyaratan lainnya.
2. Kelengkapan persyaratan tersebut dimasukkan dalam map khusus PPDB SMP (map diperoleh di sekolah tempat verifikasi pendaftaran dengan menunjukkan bukti pendaftaran online), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
d. Sistem Pendaftaran dan hasil Penilaian menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).
Semua biaya seleksi PPDB sekolah negeri di Kabupaten Gresik dibebankan pada Dana APBD Kabupaten Tahun 2019.
DAFTAR ULANG
a. Siswa yang dinyatakan wajib daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan.
b. Siswa yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
c. Sekolah tidak boleh memungut biaya apapun dan tidak boleh menambah pagu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
PEMBAGIAN ZONASI SMP NEGERI DI KABUPATEN GRESIK
Demikian informasi PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Gresik Tahun Pelajaran 2019/2020.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Pedoman Teknis PPDB TK, SD, SMP Negeri di Kabupaten Gresik Tahun Pelajaran 2019/2020
Meski belum punya anak yang mau melanjutkan sekolah ke sekolah lanjutan, tapi informasi ini bermanfaat banget. Saya bisa memperkirakan apa yang harus disiapkan kelak kalau anak mau melanjutkan sekolah
BalasHapusIya Teh, namun tiap tahun selalu ada perubahan yang mesti harus dicermati
HapusOoh sekarang sistemnya zonasi ya. Kalau di Jakarta ada bagusnya nih salah satunya mengurangi kepadatan lalu lintas.
BalasHapusIya mbak, sistem zonasi memberikan kesempatan pemerataan pendidikan. Cuman khawatirnya kalau hanya berdasar zona bisa jadi siswa jadi malas mendapatkan nilai terbaik
Hapus