











- Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu darI Kepala SD/MI asal. Kuotanya 5% dari pagu.
- Seleksi dilakukan dengan SST (Sistem Skoring Terpadu).
- Siswa yang tidak diterima pada jalur ini otomatis akan diikutkan seleksi jalur umum.
- Siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan terlebih dahulu.
- Diperuntukkan bagi siswa/siswi yang memiliki ketrampilan dalam bidang olahraga dengan syarat-syarat tertentu.
- Calon peserta yang mengikuti seleksi kelas olahraga akan dilakukan tes ketrampilan.
- Hasil seleksi kelas olahraga didasarkan pada hasil tes ketrampilan, nilai US dan Prestasi Akademis/Non Akademis.
- Siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan terlebih dahulu.

- Piagam/sertifikat asli dan foto copy yang dilegalisir induk organisasi terkait dan/atau
- SK penetapan sebagai juara.
- Adapun prestasi akademik/non akademik yang dimaksud adalah sbb:
- Pelajar Teladan. LKIR tingkat Nasional Juara I, II, III dan Tingkat Propinsi Juara I.
- Berprestasi dalam Lomba Lingkungan Sehat (LSS) dan Lomba Sanitasi Propinsi Juara I.
- Prestasi non akademik (O2SN, POPNAS, Kejurnas, PON semua cabang olahraga, FL2SN dan Pekan Seni Pelajar) diantaranya Atletik, Catur, Bulutangkis, Tenis Meja, Renang, Senam Lantai, tenis Lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, Seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al Qur’an Perorangan/Beregu tingkat Nasional juara I, II, III DAN Propinsi Juara I.
- Hafal Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan surat keterangan dari pemangku ponpes dan lolos uji petik dari panitia.
- Bila siswa yang memiliki prestasi seperti tersebut di atas tidak menggunakan haknya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan maka harus melalui seleksi Sistem Skoring Terpadu (piagamnya tidak berlaku).
- Siswa yang memiliki prestasi akademik/non akademik yang tidak termasuk pada jalur seleksi Non Tes, kepadanya diberikan skor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Piagam yang diperoleh dari hasil lomba/pertandingan tanpa atau tidak melalui seleksi berjenjang ybs tidak berhak mendapatkan bebas tes tapi diberi skor setingkat juara I Kabupaten.
- Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikdas (sesuai jadwal).
- Siswa yang memperoleh Rekom Bebas Tes hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dalam zona sesuai domisili.
- Telah tamat SD/MI/SDLB atau yang sederajat.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tahun pelajaran baru (lahir sesudah tanggal 16 Juli 2003.
- Menyerahkan fotocopy : NISN (Surat Keterangan dari Kepsek tentang NISN), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga.
- Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Menyerahkan SHUS asli, bila belum selesai dicetak oleh propinsi cukup dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Menyerahkan foto copy ijazah, bila belum selesai dicetak oleh propinsi cukup Surat Keterangan Lulus yang mencakup nilai semua mata pelajaran yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Melampirkan hasil verifikasi piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik (jika ada).
- Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dispendik (bagi peserta dari luar Gresik).
- Melampirkan foto copy KPS/PKH/KIP atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kepala Sekolah.
- Melakukan pendaftaran online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
- Melakukan verifikasi pendaftaran pada sekolah yang menjadi tujuannya.

Sumber:
Pedoman Teknis PPDB TK, Sd, SMP Negeri Tahun 2017/2018
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik





Setiap daerah sistem PPDB berbeda-beda, ya. Tapi, sebentar lagi saya juga akan disibukkan dnegan urusan PPDB :)
BalasHapusBetul Chie, kebijakan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Untuk pendidikan dasar kebijakan ada pada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, kalo tingkat SMA kebijakan pada pada propinsi masing-masing.
HapusSemoga Nai mendapatkan sekolah sesuai keinginan.
kalau siswa domisili gresik tetapi sekolah dan kk luar surabaya apakah boleh mendaftar memakai zona (melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW)
BalasHapusBoleh mbak, memakai KK yang ada dan memang kesempatan yang diterima hanya 2% dari total pagu sekolah yang dipilih.
Hapus