Peminatan merupakan program kurikuler salah satu bagian dari upaya implementasi Kurikulum 2013, yang ditujukan untuk membantu mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik. Peminatan perlu dikenalkan sejak dini, bertahap, dan berkesinambungan melalui bimbingan dan konseling agar peserta didik dapat merencanakan masa depannya sendiri, tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam memilih jurusan dan kelanjutan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya setelah lulus SMP.
Pengertian Minat dan Peminatan
Pengertian Minat
Minat adalah kecenderungan seseorang untuk menyukai objek-objek atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan perhatian dan menghasilkan kepuasan.Inventarisasi merupakan pengukuran minat yang diperoleh melalui kuesioner yang berisi pilihan atau preferensi daftar-daftar kegiatan atau pekerjaan. Dari pilihan pekerjaan pada setiap pernyataan menghasilkan skor yang mencerminkan pola minat.
Instrumen berbentuk kuesioner berupa daftar cek dengan model pilihan paksa (force choice) ya/tidak.
Berikut ini objek pilihan minat pada Alat Ungkap Peminatan
A. Minat Agama
B. Minat Matematika
C. Minat Ilmu Pengetahuan Alam
D. Minat Ilmu Pengetahuan Sosial
E. Minat Bahasa dan Budaya
F. Minat Teknologi dan Komunikasi
G. Minat Teknologi dan Komunikasi
H. Minat Kesehatan
I. Minat Agrobisnis dan Agroteknologi
J. Minat Perikanan dan Kelautan
K. Minat Bisnis dan Manajemen
L. Minat Pariwisata
M. Minat Seni Pertunjukan
N. Bakat Keolahragaan
Baca juga : Alat Ungkap Nilai Kehidupan
PENYEKORAN PADA ALAT UNGKAP PEMINATAN
Berikut adalah langkah–langkah penyekoran dan penafsiran untuk membantu mempermudah pengadministrasian setelah kegiatan pengungkapan minat peserta didik SMP.
Pemberian Skor
Pemberian skor, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Setiap jawaban YA diberi skor 1 dan jawaban TIDAK diberi skor 0.
b. Menghitung jawaban YA pada setiap kelompok bidang minat sehingga akan diperoleh skor untuk setiap bidang (objek pilihan minat).
c. Untuk menyamakan skor (mempermudah menafsirkan/membandingkan skor pada setiap aspek minat), ubahlah skor tersebut ke dalam prosen dengan cara membagi banyaknya jawaban YA pada setiap kelompok dengan jumlah item pada setiap bagian dikalikan dengan 100.
d. Untuk memperoleh urutan minat, bandingkan angka prosen pada satu bagian dengan prosen pada bagian lain.
Baca juga : Alat Ungkap Pemahaman Diri
PENAFSIRAN PADA ALAT UNGKAP PEMINATAN
a. Ketika peserta didik berada di akhir kelas IX, diperlukan perankingan minat untuk keperluan rekomendasi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
b. Setelah guru bimbingan dan konseling atau konselor memperoleh hasil skor, prosentase, dan urutan pilihan peminatan peserta didik, selanjutnya guru bimbingan dan konseling atau konselor menafsirkan data tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi pada format yang telah tersedia.
Kualifikasi bidang peminatan peserta didik yang digunakan untuk data rekomendasi peminatan berdasarkan rentang persentase sebagai berikut :
0% - 35% tingkat kualifikasi RENDAH,
36% – 70% kualifikasi SEDANG, dan
71% - 100% kualifikasi TINGGI.
c. Keputusan akhir untuk memilih kelompok mata pelajaran dan/atau studi lanjut diserahkan kepada peserta didik.
Sumber Materi : Pedoman Peminatan Pada SMP, Kemendikbud Dirjen Pendidikan Dasar Tahun 2017





Keren Bu.....
BalasHapusTerima kasih Pak
HapusMantab
BalasHapusTerima kasih
Hapus